Kumpulan Berita
Karena kasus ini adalah persoalan tragedi kemanusiaan hanya bisa diselesaikan oleh manusia.
Mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, dua amarah ini saling bertemu.
Secara terbuka, Widia mengaku mendapat kabar dari anggota Polsek Talun, yang menyebut Vina meninggal dunia karena kecelakaan.
Farhat menyimpulkan bahwa tidak ada pemerkosaan terhadap Vina.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2024).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan PK dari penasehat hukum Saka Tatal pada sidang Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.