Kumpulan Berita
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, segala bentuk kemungkinan menjadi semakin masuk akal setelah dikabulkannya gugatan MK itu. Termasuk peluang mengusung calon gubernur Pilkada Jakarta.
Adanya keputusan tersebut membuka peluang partai berlambang banteng moncong putih itu bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta.
Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
Diketahui, PDIP saat ini mendapat 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sekjen Hasto Kristiyanto mengungkap alasannya memenuhi panggilan KPK.
Berdasarkan UU Pilkada, dibutuhkan setidaknya 22 kursi untuk mengusung pasangan calon di Jakarta.
Hasto akan dipanggil lagi untuk diperiksa hari ini.
PDI Perjuangan membutuhkan partai politik lain untuk mampu mengusung kandidatnya.