Kumpulan Berita
Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan daftar calon kepala daerah (Cakada) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP menilai kesepakatan Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan MK.
Upaya kelompok partai politik membuat calon kepala daerah melawan kotak kosong do beberapa daerah kemungkinan besar tidak terwujud.
PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang mengusung Anies Baswedan sebagai kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta.
PDIP bisa mendaftarkan nama yang akan diusung, salah satunya mencalonkan Anies Baswedan.
Putusan itu juga membuka peluang Anies Baswedan dan Ahok untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
Rapat tersebut disinyalir ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.