Kumpulan Berita
Harta kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin di LHKPN menjadi sorotan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Kanwil DJP Jawa Barat III menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 dengan tema "Dialog Kebangsaan"
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang–undang.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu protes
Bank Indonesia (BI) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% memiliki dampak yang terukur terhadap inflasi.
Begini cara hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025.