Kumpulan Berita
Anggota DPD RI kata dia bahkan sudak mengunjungi PIK 2.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyelidiki tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Terutama, terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Dit Tipidum Bareskrim Polri membeberkan peran Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan pihaknya sempat melakukan konfrontir terhadap pada seluruh tersangka. Namun, kata dia, para tersangka saling tuding.
Bareskrim Polri tengah mendalami berapa jumlah keuntungan yang diraup oleh empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.