Kumpulan Berita
Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.
Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi korupsi yang kuat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Desa Kohod diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut.
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.
Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru soal kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Kepolisian akan memeriksa empat tersangka kasus pagar laut Tangerang pada Senin 24 Februari 2025.