Kumpulan Berita
Kondisi perbankan dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis
OJK merespons penerbita Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para perusahaan pembiayaan di Indonesia.
OJK meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona atau Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Juru tagih utang atau debt collector dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan.
OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan telah menyepakati penggunaan barang milik negara di kawasan