Kumpulan Berita
Mayoritas perusahaan Fintech di Indonesia masih berada dalam fase awal atau sebagai perusahaan rintisan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending.
Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah meskipun jumlah investor bertambah.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas.
Ini penyebab seseorang bisa masuk daftar hitam di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pesan kepada pengguna pinjol ilegal.
Cara lepas dari Pinjaman Online (Pinjol) baik legal maupun ilegal sangat menarik untuk diketahui.