Kumpulan Berita
Ecky melakukan pembunuhan di apartemen kawasan Setiabudi dan potongan hasil mutilasi ditemukan di kawasan Tambun, Bekasi
Dia menuturkan, isi surat itu cukup mengharukan dan kasus ini tergolong sulit.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Berdasarkan pengakuan Ecky, dia membunuh Angela pada 2019. Pembunuhan tersebut terjadi di apartemen.
"Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54) kekasih yang menjadi korban mutilasi.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat motif teranyar di balik kasus mutilasi tersebut.
Polisi akan menggandeng sejumlah ahli untuk memeriksa saksi kunci tersebut.