Kumpulan Berita
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, pelaku masih dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Polres Bogor.
Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria Mutilasi dalam Koper di Bogor
Kasus temuan mayat pria termutilasi dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor mulai menemui titik terang.
Polisi menungkap perkiraan waktu kematian korban yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bogor.
Mayat tersebut tanpa identitas dan diduga korban mutilasi.
Mayat tersebut diduga korban mutilasi.