Kumpulan Berita
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap.
Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
HDCI Bogor menyatakan, rombongan moge yang diduga melanggar ganjil-genap bukanlah anggotanya.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait rombongan moge yang diduga lolos dari operasi ganjil-genap di Bogor.
Bima Arya menelusuri moge yang diduga lolos dari aturan ganjil-genap di Bogor.
Selain itu, hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Satake melanjutkan, Polda Sumbar hanya menangani dugaan permasalahan pada sepeda motor.