Kumpulan Berita
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.
Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut tidak hanya kasus Mary Jane Veloso yang meminta pengalihan tahanan ke negara asal di Filipina.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan diperkenankan pulang ke negaranya. Pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku masih belum mendapat kabar ataupun perintah dari pusat.
Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika.