Kumpulan Berita
Kotak kosong terjadi karena sentralisasi pencalonan dan hegemoni pengurus pusat partai politik melalui rekomendasi dari DPP Partai.
Hal tersebut menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan simulasi pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melawan kotak kosong.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah sebelum adanya masa pendaftaran. Artinya usai masa perpanjangan pendaftaran ini, ada dua wilayah tak jadi adanya kotak kosong.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa perlu ada pemilihan ulang jika ada calon tunggal kalah dengan kotak kosong.
Sehingga jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif.
Lembaga penyelenggara Pemilu pun telah menyiapkan ketentuan jika dalam hal ini peserta mengalami kekalahan.
Semula dalam konferensi pers disebutkan terdapat 48 daerah dengan calon tunggal, namun kemudian pernyataan tersebut diralat jad 43 daerah.