Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menegaskan, bahwa kebijakan yang dikeluarkannya justru mendatangkan manfaat bagi petani, bukan merugikan mereka.
Tom Lembong yang merupakan eks Menteri Perdagangan menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Kubu Tom Lembong pun menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat duduk.
Jaksa menyebutkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.