Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis 7 bulan penjara kepada Aulia Rakhman terdakwa penistaan agama.
Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Umi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II.
Inilah respons netizen yang geram melihat video viral komika Aulia Rakhman diduga menghina nama Muhammad.
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
Viral komika Aulia Rakhman asal Lampung diduga menghina nama Muhammad. Netizen pun geram.
Komika Aulia Rakhman diduga menghina Muhammad, nama kebesaran umat Islam. Melihat hal itu, dirinya meminta maaf.