Kumpulan Berita
Ichwan beralasan, menghadirkan saksi korban telah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan.
Ucapan Bahar Bin Smith yang mengancam Presiden Joko Widodo dinilai sangat buruk.
Habib Bahar bin Smith diminta untuk introspeksi diri.
Bahar bin Smith sendiri disidang atas kasus dugaan penganiayaan.
Karena tidak mendapat nilai yang sesuai dengan harapan ibunya, anak tersebut ditinggal sendirian di jalanan.
Polisi akan menyiapkan seribu personel, untuk mengamankan jalannya sidang