Kumpulan Berita
KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berasal dari kantong Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah memastikan hingga saat ini Hasto Kristiyanto masih mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap Harun Masiku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
KPK menyebutkan kasus ini terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota DPR RI periode 2017-2022.