Kumpulan Berita
Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dijelaskan hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses PAW Harun Masiku.
KPK meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri.
Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000.
Hanya saja Alex memaparkan bahwa sampai saat ini belum membuahkan hasil.
KPK masih melakukan pencarian terhadap tersangka kasus korupsi yang hingga saat ini masih buron.
Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia.