Kumpulan Berita
Habib Rizieq batal bebas hari ini, masa penahanannya diperpanjang 30 hari.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan Megamendung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhi kepada Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq belum mengetahui terkait permintaan jaksa.
Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya ini awalnya berjalan lancar.
Pihak penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hukuman yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq sudah sesuai dengan aturan hukum.
Namun, Aziz tak menyebut secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding pada pekan depan tersebut.