Kumpulan Berita
"Ya, hakim pasti punya pertimbangan," kata Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga kepada Okezone, Selasa (9/7/2019).
Kuasa hukum mengapresiasi majelis hakim yang memvonis Habib Bahar bin Smith hukuman 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun.
Para pendukung Habib Bahar bin Smith yang menghadiri sidang vonis di PN Bandung dihadang kawat berduri.
Pengadilan Negeri Bandung hari ini berencana menggelar sidang putusan kasus Habib Bahar bin Smith.
JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar Bin Smith.
JPU menuntut Habib Bahar bin Smith enam tahun penjara atas kasus penganiayaan anak.
Habib Bahar bin Smith menyesal dan meminta kerabatnya melakukan mediasi usai melakukan pengeroyokan kepada dua remaja.