Kumpulan Berita
Usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith disambut massa pendukung dan dia berorasi berapi-api. Lalu, ditangkap kembali.
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi karena melanggar ketentuan asimilasi.
Tim kuasa hukum menyebut penahanan kembali Habib Bahar bin Smith tidak normal.
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu tahun lima bulan.
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith didampingi tim kuasa hukumnya saat kembali ditahan.
Salah satu pengacara Habib Bahar bin Smith, Habib Novel Bamukmin menilai, pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.
Habib Bahar bin Smith yang lebih dikenal Habib Bahar, kembali mendekam di jeruji besi, karena melanggar ketentuan asimilasi.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta tengah meluncur ke lembaga pemasyaratan (lapas) Gunung Sindur.