Kumpulan Berita
Penahanan AP selanjutnya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor sekaligus menunggu jadwal persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Wamenkumham tersangka, segini jumlah harta kekayaannya.
Pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan
KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka dari pihak swasta.