Kumpulan Berita
Diskriminasi usaha yang menimpa Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) mendapat sorotan tajam.
Kisruh skuter listrik di Indonesia, khususnya Ibu Kota Jakarta makin diperdebatkan.
Penggunaan skuter listrik yang sudah melenceng dari fungsinya
Skuter tidak boleh melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Jika kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.
Sepeda memiliki jalur khusus, utamanya di sekitar DKI Jakarta sehingga Grab Wheels juga bisa melalui jalur tersebut.
Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels.
Kementerian Perhubungan meminta kepada aplikator dan pemerintah daerah menghentikan dahulu operasional dari skuter listrik.
Skuter listrik yang menjadi primadona masyarakat kini mulai menunjukkan tanda-tanda negatif.