Kumpulan Berita
Berikut sejumlah fakta mengenai fatma terkait LGBT, sebagai berikut:
GAY atau praktik homoseksual antar sesama laki-laki sudah sangat jelas dilarang dalam Islam.
FATWA haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan sudah dikeluarkan MUI pada 2014.
Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok militan.
Beragam kasus terkait prostitusi hingga kriminal kerap menghiasi pemberitaan dalam negeri.
Bagi warga atau perwakilan masyarakat Pessel yang merasa dirugikan oleh akun tersebut dapat melaporkannya ke polisi.
Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penajra kepada A Meng, pengelola panti pijat plus-plus khusus gay.
Keterangan para orangtua murid, pasangan sesama jenis itu sudah mengakui hubungan mereka saat dipanggil pihak kelurahan setempat.