Kumpulan Berita
Kewajiban para PNS membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengajukan rancangan keputusan presiden (Keppres) tentang pemotongan 2,5% dari gaji PNS.
Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengajukan rancangan keputusan presiden (Keppres) tentang pemotongan 2,5% dari gaji PNS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat
Pemerintah akan kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini.
PNS mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat
Rencananya, seleksi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar akan wacana pemangkasan gaji untuk Zakat.