Kumpulan Berita
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.
Kemenkeu memastikan tidak ada kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil (PNS) di 2021.
Cairnya gaji 13 kemarin menjadi kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani memastikan pejabat lembaga setingkat eselon I dan II yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 telah disalurkan pada hari ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima pencairan gaji ke-13 hari ini
PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020