Kumpulan Berita
Upaya hukum ini diamil setelah Jaksa menganggap terjadi kesalahan dari vonis majelis hakim dalam mengambil putusan.
Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
Keduanya terharu karena bisa menghirup udara bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Dalam pleidoinya, pengacara meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan