Kumpulan Berita
Saat ini ada banyak sekali opsi yang bisa dipilih untuk mengajukan pinjaman tunai, mulai dari bank konvensional hingga layanan keuangan berbasis teknologi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai posisi investor pemberi pinjaman atau dikenal sebagai lender dalam fintech pendanaan berpotensi untuk diisi oleh millenial yang ingin mulai berinvestasi.
Sinergi fintech peer to peer (P2P) lending dan perbankan akan semakin menguntungkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk atau jasa lembaga keuangan.
Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal.
Fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.
Kemajuan teknologi merupakan salah satu hal yang tidak dapat dibendung perkembangannya.