Kumpulan Berita
Merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan Hasyim Asyari, kekayaannya mencapai Rp9.596.000.000.
Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Penunjukkan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU.
Sosok CAT sedang menjadi pusat perhatian. Laporannya terhadap Ketua KPU) Hasyim Asy'ari membuat namanya menjadi perbincangan.
Komisi II segera menindaklanjuti keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari KPU.
Yanuar pun menilai tak sulit untuk menunjuk pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU sementara.
Pesan singkat dikirim berawal dari Ketua KPU Hasyim Asya'ri menghadiri bimtek di Belanda.
Dalam sidang DKPP terungkap perbuatan ini dilakukan dalam kunjungan di Den Hag, Belanda.