Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari
Merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan Hasyim Asyari, kekayaannya mencapai Rp9.596.000.000.
Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Sosok CAT sedang menjadi pusat perhatian. Laporannya terhadap Ketua KPU) Hasyim Asy'ari membuat namanya menjadi perbincangan.
Komisi II segera menindaklanjuti keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari KPU.
Bahkan, Hasyim bersedia membayar Rp4 miliar apabila janji tersebut tak dipenuhi.
Pesan singkat dikirim berawal dari Ketua KPU Hasyim Asya'ri menghadiri bimtek di Belanda.