Kumpulan Berita
Dandim Depok mengimbau masyarakat jangan takut dengan debt collector.
Pasalnya, ada beberapa perusahaan pinjaman online atau pinjol menggunakan debt collector untuk menagih utang kepada nasabah.
Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjamur di Indonesia.
Apalagi, kehadiran debt collector (DC) membuat nasabah yang gagal bayar terancam bahkan mendapatkan perlakukan kasar.
Diketahui, DC pada pinjol terkandang teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Dalam melakukan penagihan utang kepada peminjam yang galbay, terkadang jasa pinjol akan menggunakan DC lapangan.
Masyarakat pada saat ini dihadapkan dengan banyak penawaran dari jasa pinjaman online (pinjol)
Pasalnya beberapa kerbat nasabah mengalami tegang saat bertemu hingga ditelpon oleh penagih utang.