Kumpulan Berita
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem KRIS
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Irwan Chandra diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi setelah sepi job sejak beberapa tahun terakhir.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025
Jokowi membuat aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 seperti saat ini
Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan diberlakukan KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas BPJS.