Kumpulan Berita
Djuhandani menjelaskan, hingga saat ini proses penyidikan hanya fokus pada tujuh tersangka asal Indonesia.
Pelaku memanfaat KTP masyarakat yang didapat dari sosial media dan sebagainya, kemudian mengajukan kredit motor secara legal melalui leasing.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Himawan tidak memerinci siapa saja para pemengaruh yang telah diperiksa itu.
Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram
Wahyu menegaskan bahwa kepolisian sangat terbuka dan meminta masyarakat turut serta memberikan masukan dalam penanganan kasus tersebut.
Sejatinya penetapan tersangka ini sudah ditetapkan pada Juli 2023 lalu. Namun, polisi baru mengungkapnya.
Yang berbeda adalah pola pengiriman barang haram tersebut.