Kumpulan Berita
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujar Hendra, Kamis (7/9/2023).
Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar di tahun 2014 hingga berusia 19 tahun.
Satu pelaku di antaranya merupakan keluarga terdekat korban yakni, ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat dilakukan hingga lima kali di saat sang istri tengah bekerja.
Pelaku menyerahkan diri pada Senin (28/02/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria berinisial SB, warga Kecamatan Panji ini tak berkutik ditangkap anggota Polres Situbondo.
Dalam narasi video yang berdurasi 2.01 menit itu dia mengaku tidak bisa menolak karena diancam.
Korban yang berusia 12 tahun digagahi di dalam kamar ketika sedang tidur.