Semestinya, Willem menegaskan bahwa bunyi bab dari pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan seharusnya didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat edukasi dan sosialisasi. Sebab, dengan begitu, maka pemerintah bisa mengoptimalkan perannya dalam pengendalian produk tembakau.
Sebaliknya, Willem menilai pasal-pasal larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan justru dinilai akan menciptakan dampak negatif yang luas, terutama di bidang sosial dan ekonomi, mulai dari pelemahan industri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan produktivitas petani tembakau dan cengkih, hingga imbas terhadap industri yang secara tidak langsung berhubungan dengan tembakau, seperti industri kreatif, media, periklanan, dan sebagainya.
“Bahaya ini, sangat bahaya. Menurut saya hal ini sangat fatal dan membahayakan kehidupan banyak orang. Berbagai larangan terhadap produk tembakau itu jangan dipaksakan. Nanti jadi macan kertas saja. Tidak bisa diterapkan. Mari berpikir rasional,” serunya.
Oleh karena itu, Willem menyarakan pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan kembali kepada peraturan tersendiri secara terpisah.
“Dipisahkan, jangan digabung. Jadi bahas terpisah saja sebab ekosistemnya berbeda dengan bab-bab (di pasal) yang lain dalam RPP Kesehatan,” tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)