Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif, Ini Alasannya

Himayatul Azizah, Jurnalis · Kamis 21 September 2023 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 09 21 620 2887258 kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya-RrFlhpLgQ3.jpg Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone)
A A A

Tekanan terhadap industri hasil tembakau yang Andry sebut dapat dilihat pada data produksi rokok secara kumulatif pada periode Januari-Agustus 2023. Tercatat, dalam kurun waktu tersebut produksi rokok di Indonesia sebesar 197,5 miliar batang atau turun 2,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Seolah mengamini hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkap bahwa kendati tarif cukai sudah dinaikkan 10% untuk tahun 2023, penerimaan cukai sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp126,8 triliun atau setara dengan 54,53% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp232,5 triliun.

Bahkan realisasi ini menurun 5,82% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp134,65 triliun. Nirwala menyebut penurunan kinerja penerimaan CHT ini ditengarai disebabkan oleh perpindahan konsumsi ke produk yang lebih murah dan rokok ilegal.

Andry melihat pergeseran pola konsumsi di masyarakat ini adalah dampak lain kenaikan cukai eksesif terhadap konsumen. Ia menyampaikan, konsekuensi dari kenaikan tarif dan kenaikan harga rokok adalah konsumen mencari alternatif yang lebih murah.

“Konsumen yang biasanya mengonsumsi di layer pertama akan turun ke layer kedua. Kalau tidak ada yang sampai di bawahnya, maka pindah ke tingwe atau TIS maupun rokok illegal,” tambahnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menyoroti imbas kenaikan cukai yang terlalu tinggi terhadap fenomena rokok ilegal.

“Maraknya rokok ilegal ini sudah terjadi cukup lama. Salah satu pemicu terjadinya hal ini adalah kenaikan cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Benny.

Menurutnya, persentase kenaikan tarif cukai rokok telah melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional.

Benny menyebut, tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan yang terlalu drastis. Ia mencontohkan, kenaikan cukai rokok pada 2020 yang rata-rata sebesar 23 persen lalu diikuti kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen dan 12 persen pada tahun 2021 dan 2022. Akhirnya, konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan membeli rokok ilegal.

“Sebagai solusi, kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini