"India pun berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? AS juga melarang, TikTok misalnya, enggak, jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Kita, media sosial juga jualan," katanya dikutip, Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang turut hadir di DPR mengklaim, dirinya telah menutup izin impor barang secara langsung e-commerce alias perdagangan cross border. Hal ini dilakukannya sebagai respons atas banjir produk impor di e-commerce maupun social commerce.
Bahlil mengatakan, instruksi telah disampaikan kepada deputi terkait meskipun regulasi menyangkut larangan tersebut. Adapun aturan yang dimaksud ialah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tak kunjung rampung hingga saat ini.
Pihaknya siap menghadapi komplain dari para pengusaha atas langkahnya tersebut. Pasalnya, ia menilai kondisi banjir impor di e-commerce harus segera ditangani, daripada semakin merugikan para UMKM.
Operasional social commerce perlu ditata untuk memastikan level of playing field bagi para pelaku perdagangan elektronik. Kewajiban sertifikasi lokal, termasuk SNI, BPOM, halal, dan aturan mengenai harga minimal USD100 untuk barang impor cross-border dinilai dapat melindungi UMKM domestik agar tetap kompetitif di pasar Indonesia.
“Kami siap menghadapi komplain dari pengusaha atas langkahnya tersebut. Kondisi banjir impor di e-commerce harus segera ditangani daripada semakin merugikan UMKM,” tegas Bahlil. Di sisi lain, positive list turut dinilai akan tidak efektif dalam membendung transaksi barang cross-border. Melihat tantangan utama dari positive list ini adalah implementasi pengawasannya barang impor dengan harga yang variatif oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Follow Berita Okezone di Google News