Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, Jamdatun bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.
“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan utang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)