Sebanyak 12 korban TPPO ini diamankan saat akan berangkat menuju pelabuhan di Dumai, Pekan Baru. Saat itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika pelaku bersama korbannya telah berangkat langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang ditumpanginya.
Kemudian, 12 korban TPPO bersama pelakunya dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan. Kapolres mengatakan, usai dimintai keterangan saksi dan korban akhirnya ditetapkan pelaku TPPO-nya.
"Usai diminta keterangan dari korban dan juga saksi akhirnya kita menetapkan Fauzi alias Jamhong sebagai pelaku TPPO, mereka dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit. Bahkan pelaku ini sudah berulang kali mengirim orang sebagai pekerja di Malaysia dengan cara ilegal," pungkasnya
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)