Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jokowi Enggan Laporkan Rocky Gerung, Bisakah Pasal Penghinaan Presiden Jadi Bukan Delik Aduan?

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 02 Agustus 2023 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 08 02 620 2856292 jokowi-enggan-laporkan-rocky-gerung-bisakah-pasal-penghinaan-presiden-jadi-bukan-delik-aduan-VajAAIbgL1.jpg Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
A A A

  

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak mau melaporkan Rocky Gerung. Pernyataaan pengamat politik itu sebelumnya disebut sebagai ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Padahal, kata Mahfud banyak masukan dari berbagai pihak terkait pelecehan terhadap kepala negara itu.

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Untuk itu, yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.

"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," imbuhnya.

Kendati delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan. Jika kemudian banyak masalah yang ditimbulkan akibat pernyataan tersebut.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujarnya.

"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sejumlah relawan Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada, namun laporan polisi (LP) tersebut ditolak.

"Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin 31 Juli 2023 malam.

Namun, Polda Metro Jaya menerima pelaporan serupa. Saat ini sedang dalam penyelidikan. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Hidayat Hasibuan dan Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini