JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak mau melaporkan Rocky Gerung. Pernyataaan pengamat politik itu sebelumnya disebut sebagai ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Padahal, kata Mahfud banyak masukan dari berbagai pihak terkait pelecehan terhadap kepala negara itu.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Untuk itu, yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.
"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," imbuhnya.
Kendati delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan. Jika kemudian banyak masalah yang ditimbulkan akibat pernyataan tersebut.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujarnya.
"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News