Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ribuan Pil Ekstasi Milik Tersangka KDRT Raib, PN Tangerang: Kami Hanya Dilimpahkan 43 Butir

Irfan Maulana, Jurnalis · Kamis 20 Juli 2023 12:37 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 20 620 2849260 ribuan-pil-ekstasi-milik-tersangka-kdrt-raib-pn-tangerang-kami-hanya-dilimpahkan-43-butir-riKeNwnjFl.jpg Illustrasi (foto: Okezone)
A A A

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:

- 1 (satu) buah paper bag didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas

- 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

- 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

- 1 (satu) unit handphone merk OPPO

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama denga Barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk disimpan.

"Eksekusinya pun Sama jaksa (musnahkan). Jadi Barbuk itu dibawa Sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.

Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui kalau dirinya pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan.

"Seingat saya di persidangan masih 2000 lebih. 2000 kapsul betul. 2000an lebih," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Selasa, (18/7/2023).

Namum dia membantah kalau dirinya seorang bandar narkoba. Kata Budyanto barang haram itu milik temannya. Dia pun ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebab, dia mengetahui adanya peredaran pil ekstasi namun tidak melaporkan ke polisi.

"Saya diambil (diringkus) di green lake. Barbuk (Barang Bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ungkapnya.

Untuk informasi, saat ini Budyanto telah ditahan Polres Kota Tangsel atas kasus KDRT. Dia pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Hasil pemeriksaan cek urin dia positif narkoba.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini