PENGADILAN NEGERI (PN) Tangerang menegaskan, tak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti (barbuk) pil ekstasi, milik tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38).
Diketahui, saat ini Budyanto merupakan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya TM (21). Budyanto menganiaya TM sampai babak belur saat hamil empat bulan di kediamannya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 12 Juli 2023.
Namun, dua tahun lalu pada 2021 Budyanto pernah terseret kasus narkoba. Hal itu terkuak seiring dengan kasus KDRT yang dia lakukan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya hanya mendapat limpahan Barbuk 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Saya gak tau juga, karena yang dilimpahkan cuma 43 butir, coba tanya ke Polres dan Kejaksaan kota saja. Karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti, jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan jadi pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia Kamis, (20/7/2023).
Dari catatan MNC Portal Indonesia, Budyanto ringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan dirilis polisi pada Sabtu, (26/06/2021). Saat itu, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan Barbuk 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Satu orang berinisial HA kala itu buron.
Follow Berita Okezone di Google News
Polisi pun menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Kendati, ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butil pil ekstasi. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan dia hanua divonis 7 bulan penjara.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”. Dia hanya dikenakan pasal 131 UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang.
Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:
- 1 (satu) buah paper bag didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas
- 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
- 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO
Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama denga Barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk disimpan.
"Eksekusinya pun Sama jaksa (musnahkan). Jadi Barbuk itu dibawa Sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui kalau dirinya pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan.
"Seingat saya di persidangan masih 2000 lebih. 2000 kapsul betul. 2000an lebih," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Selasa, (18/7/2023).
Namum dia membantah kalau dirinya seorang bandar narkoba. Kata Budyanto barang haram itu milik temannya. Dia pun ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebab, dia mengetahui adanya peredaran pil ekstasi namun tidak melaporkan ke polisi.
"Saya diambil (diringkus) di green lake. Barbuk (Barang Bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ungkapnya.
Untuk informasi, saat ini Budyanto telah ditahan Polres Kota Tangsel atas kasus KDRT. Dia pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Hasil pemeriksaan cek urin dia positif narkoba.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow