Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Daftar Nama dan Jabatan di Kabinet Jokowi yang Baru Dilantik

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Senin 17 Juli 2023 13:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 17 620 2847651 daftar-nama-dan-jabatan-di-kabinet-jokowi-yang-baru-dilantik-OJIUoFsoP9.jpg Presiden Jokowi lantik Menkominfo dan sejumlah Wamen (Foto: Raka Dwi Novianto/MPI)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik delapan orang pejabat negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, (17/7/2023). Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurut Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwati, sejumlah pejabat yang dilantik Presiden Jokowi berdasarkan dua keputusan. Yakni, Keputusan Presiden RI Nomor 62P/2023 tentang pengangkatan Menteri Komunikasi Informatika Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 32M/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju.

Berikut pejabat negara yang dilantik:

Menteri

1. Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024. Sebelumnya, Budi Arie merupakan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Wakil Menteri

1. Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu).

2. Nizar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

3. Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

4. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN).

5. Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag).

"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juli 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo," ucap Nanik Purwati.

Follow Berita Okezone di Google News

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

1. Djan Farid

2. Gandhi Sulistyanto Suherman

"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juli 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo," ucap Nanik.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini