Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RUU Kesehatan Disahkan, Akankah Bisa Bawa Nakes yang Kerja di Luar Negeri Pulang Kampung?

Wiwie Heriyani, Jurnalis · Sabtu 15 Juli 2023 15:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 15 620 2846914 ruu-kesehatan-disahkan-akankah-bisa-bawa-nakes-yang-kerja-di-luar-negeri-pulang-kampung-hqP2QiHZoM.jpg Tenaga Kesehatan. (Foto: MNC)
A A A

Karena itu ia berharap agar RUU Kesehatan yang baru disahkan ini justru bisa mempermudah para nakes, termasuk para nakes yang banyak mengenyam pendidik di luar negeri agar mau bekerja di Indonesia.

Seperti diketahui, selama ini dokter dan nakes di Indonesia wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Lantas, Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. “Nah ini yang selama ini terjadi. Siapa yang persulit? Ya kita semua. Apakah sistemnya, apakah OP nya, apakah Kemenkesnya, nah ini yang menurut saya menjadi penting,” tegasnya.

“Dan yang paling penting adalah akses terhadap kesehatan, hak untuk sehat yang berkeadilan. Itu yang paling penting. Ruang itu dibuka, dimudahkan, tapi bukan berarti kelihatannya mudah,” sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini