JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melarang digelarnya pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN yang dikabarkan akan dilangsungkan di Jakarta. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa acara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau benar aktivis LGBT se-Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Anwar mengatakan bahwa dari enam agama di Indonesia: Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mendukung praktik LGBT. Karena itulah, menurut Anwar, larangan terhadap kegiatan LGBT di Indonesia menjadi konsekuensi logis dari pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
"Untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News