JAKARTA - Indonesia mempunyai 13 pos lintas batas negara (PLBN) dalam kurun waktu 8 tahun. Pembangunan 13 PLBN diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kurun waktu 8 tahun sejak 2015.
Pembangunan PLBN tersebut diharapkan mampu menjaga kedaulatan negara dan mengurangi disparitas serta memeratakan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perbatasan.
"Sejak tahun 2015, Kementerian PUPR telah melakukan pembangunan PLBN sebanyak 18 PLBN dengan progres 13 PLBN selesai dibangun," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
13 PLBN tersebut terdiri dari 7 PLBN dibangun pada Gelombang I yaitu Aruk, Entikong, Badau (Kalbar), Mota’ain, Motamasin, Wini (NTT), dan Skouw (Papua). Selanjutnya 6 PLBN dibangun pada Gelombang II yaitu Serasan (Kepri), Jagoi Babang (Kalbar), Sei Pancang/Sei Nyamuk (Kaltara), Napan (NTT), Yetetkun, dan Sota (Papua),
Ditambahkan Diana, untuk 2 PLBN yang masih proses konstruksi yaitu PLBN Long Nawang dengan progres 88,6% dan Labang dengan progres 95,2% (Kaltara). Sedangkan 2 PLBN belum ada alokasi yaitu Sungai Kelik (Kalbar) karena permasalahan lahan dan Oepoli (NTT) karena permasalahan batas negara dengan Timor Leste, sementara 1 PLBN dilakukan penghentian kontrak yaitu Long Midang (Kaltara) karena terkendala akses menuju lokasi.
Kementerian PUPR juga membangun prasarana untuk mendukung pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan perbatasan antara lain jalan menuju perbatasan dan paralel perbatasan, pasar, rumah khusus, dan prasarana lainnya.
Dalam rangka pengembangan Kawasan Perbatasan, Kementerian PUPR juga mendapat tugas melalui Inpres No.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, dengan masa pelaksanaan 2 tahun (2021-2022).
Follow Berita Okezone di Google News