Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RI Punya 13 Pos Lintas Batas Negara dalam Waktu 8 Tahun, Ini Penampakannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis · Selasa 11 Juli 2023 12:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 11 620 2844514 ri-punya-13-pos-lintas-batas-negara-dalam-waktu-8-tahun-ini-penampakannya-gNByFK3JII.png RI Punya 13 PLBN (Foto: Dokumentasi PUPR)
A A A

JAKARTA - Indonesia mempunyai 13 pos lintas batas negara (PLBN) dalam kurun waktu 8 tahun. Pembangunan 13 PLBN diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kurun waktu 8 tahun sejak 2015.

Pembangunan PLBN tersebut diharapkan mampu menjaga kedaulatan negara dan mengurangi disparitas serta memeratakan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perbatasan.

"Sejak tahun 2015, Kementerian PUPR telah melakukan pembangunan PLBN sebanyak 18 PLBN dengan progres 13 PLBN selesai dibangun," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

13 PLBN tersebut terdiri dari 7 PLBN dibangun pada Gelombang I yaitu Aruk, Entikong, Badau (Kalbar), Mota’ain, Motamasin, Wini (NTT), dan Skouw (Papua). Selanjutnya 6 PLBN dibangun pada Gelombang II yaitu Serasan (Kepri), Jagoi Babang (Kalbar), Sei Pancang/Sei Nyamuk (Kaltara), Napan (NTT), Yetetkun, dan Sota (Papua),

Ditambahkan Diana, untuk 2 PLBN yang masih proses konstruksi yaitu PLBN Long Nawang dengan progres 88,6% dan Labang dengan progres 95,2% (Kaltara). Sedangkan 2 PLBN belum ada alokasi yaitu Sungai Kelik (Kalbar) karena permasalahan lahan dan Oepoli (NTT) karena permasalahan batas negara dengan Timor Leste, sementara 1 PLBN dilakukan penghentian kontrak yaitu Long Midang (Kaltara) karena terkendala akses menuju lokasi.

Kementerian PUPR juga membangun prasarana untuk mendukung pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan perbatasan antara lain jalan menuju perbatasan dan paralel perbatasan, pasar, rumah khusus, dan prasarana lainnya.

Dalam rangka pengembangan Kawasan Perbatasan, Kementerian PUPR juga mendapat tugas melalui Inpres No.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, dengan masa pelaksanaan 2 tahun (2021-2022).

 PLBN

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2021 terdapat 12 kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada TA 2021-2022 , yaitu di Aruk berupa pembangunan jalan sejajar Temajuk-Aruk-Nanga Badau dan Nanga Era-Batas Kalimantan Timur sepanjang 191,7 km dengan anggaran Rp1,27 triliun (TA 2021-2022), pembangunan Jalan Nasional Kab. Sambas ruas Merbau – Temajuk, ruas Tebas – Jembatan Sambas Besar, dan Jembatan Sambas Besar – Merbau dengan anggaran Rp395,1 M (TA 2021-2022), dan pembangunan SPAM di Kecamatan Sajingan Besar dengan total alokasi Rp6,9 miliar (TA 2021-2022).

Selanjutnya di Motaain yakni pembangunan Embung Air Baku di Kecamatan Lakmanen TA 2022 dengan anggaran Rp6,9 miliar (TA 2022), pembangunan Sumur Bor Air Tanah Dalam di Kecamatan Tasifeto Timur dengan anggaran Rp1,6 miliar (TA 2022), penanganan jalan PLBN Motaain – Atapupu sepanjang 6 km (TA 2021-2022) dengan anggaran Rp230,3 miliar, penanganan jalan dalam Kota Atambua dengan anggaran Rp230,3 miliar, penanganan jalan Kupang – Republik Demokratik Timor Leste/RDTL (TA 2021-2022 dengan anggaran Rp230,3 miliar, dan penanganan ruas jalan Fulur - Nualain – Henes TA 2021 dengan anggaran Rp40,4 miliar.

Selanjutnya dikatakan Diana, terdapat tiga kegiatan telah dianggarkan melalui DAK TA 2023 yakni di Kawasan Motaain, berupa jalan Atapupu – Oekusi terutama Ruas Lakafehan – Oekusi akan dilaksanakan dengan DAK Tahun 2023 dengan total nilai Rp11,4 miliar, kawasan Motaain berupa penanganan ruas Jalan Lalu – Turiskain, senilai Rp20,5 miliar, dan kawasan Skouw berupa pembangunan jalan poros Kampung Mosso - Kabupaten Keerom, masuk dalam DAK tahun 2023 dengan nama ruas Bewan - Moso (Muara Tami) senilai Rp20,9 miliar.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini