JAKARTA – Industri tembakau telah menjalankan berbagai aturan ketat yang diberlakukan pemerintah. Ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.
”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah Gaprindo mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, pelaku industri tembakau merasa telah menjalankan usaha di bawah regulasi yang ketat, melebihi regulasi-regulasi industri legal lainnya yang juga berkontribusi bagi perekonomian negara.
“Tidak ada alasan untuk melarang total iklan rokok karena produk dan konsumen rokok adalah legal. Masing-masing mempunyai hak sebagai produsen dan sebagai konsumen,” ungkap Benny.
Artinya, kata Benny, melarang sepenuhnya iklan rokok akan memunculkan pelanggaran hak asasi. Padahal, industri tembakau telah menjalankan berbagai aturan ketat yang diberlakukan terhadap industri ini.
Follow Berita Okezone di Google News