Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Banding Teddy Minahasa Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Putusan PN Jakbar

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Kamis 06 Juli 2023 14:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 06 620 2842172 banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar-eI23GJ191G.jpg PT DKI Jakarta tolak banding Teddy Minahasa (Foto: MPI)
A A A

"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Sirande.

Setelah menolak vonis Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding Doddy Prawiranegara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 BACA JUGA:

Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.

 BACA JUGA:

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini