Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Viral Pengendara Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Faktanya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis · Selasa 27 Juni 2023 14:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 27 620 2837892 viral-pengendara-bayar-tol-rp724-ribu-ini-faktanya-l4z1TVeBN7.jpeg Viral pengendara bayar tol Rp724 ribu. (medsos)
A A A

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) pengendara membayar biaya tol hingga Rp724 ribu. Pengendara kecewa akan tarif tersebut.

Hal ini sebagaimana dilihat dari unggahan akun TikTok @erlanggaleo.

Pihak Jasa Marga pun merespons kejadian yang viral ini. Setelah ditelusuri, ternyata pengendara tersebut didenda karena tidak sesuai arah perjalanan.

Dari penelusuran, Jasa Marga menyatakan pengendara putar balik di salah satu jalan tol. Karena itu, pengendara tersebut dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," kata VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/6/2023).

Denda Rp724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000.

Selain itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah Rp724.000.

Follow Berita Okezone di Google News

Pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

Selanjutnya, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Kemudian tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini